TRAINING WORKSHOP TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN

Training Rpp Penyelenggaraan Informasi Dan Transaksi Elektronik

Training Kepastian Hukum Terhadap Transaksi Elektronik

agenda training rpp penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik

A. Latar Belakang

Bank adalah lembaga kepercayaan dimana dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan resiko hukum.

Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking. SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.

E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut?

Kejahatan perbankan juga semakin dekat dengan penggunaan E-banking dalam modus operandinya. Pola kejahatan pencucian uang misalnya, memiliki potensi kriminalisasi terhadap sistem transaksi elektronik perbankan yang akhirnya akan merugikan semua pihak. Hal ini membuat perlu adanya pemahman yang mendalam atas mekanisme transaksi kejahatan yang menggunakan E-banking yang terkait dengan tindakan pidana.

Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasinya untuk mengembangkan produk jasa bank juga dibayang-dibayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cyber crime) yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

Dengan terbitnya Undang-undang ini, maka diharapkan tidak hanya dalam hal pengakuan nilai hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik atau keabsahan terhadap informasi elektronik dan transaksi elektroniknya, melainkan juga kepada kejelasan tanggung jawab dalam penyelnggaraan sistem elektronik itu sendiri. Selain untuk mendapatkan kekuatan pembuktian secara hukum, maka tentunya perlindungan yang diperlukan tidak hanya untuk kepentingan individual saja, melainkan juga masyarakat dengan norma-norma yang hidup didalamnya.

B. Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Mengetahui seberapa penting RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. mengetahui kendala-kendala apa saja yang menjadi sebab RPP UU ITE ini terhambat untuk diterbitkan.
3. Melihat seberapa penting pelaku usaha terhadap draft RPP ITE ini serta mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha pasca diterbitkannya UU ITE.
4. Memberikan pengetahuan mengenai kepastian hukum terhadap Transaksi Elektronik perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini.
5. Memberikan pemahaman mengenai praktek-praktek kejahatan dalam Transaksi Electronic Banking (E-Banking).
6. Memberikan pemahaman mengenai prosedur penegakkan hukum dalam teknologi informasi.

C. Bentuk Kegiatan
1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):.
2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”.

D. Pembicara dan Fasilitator

Pembicara dalam In-Depth Discussion ini adalah sebagai berikut:
1. Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
2. Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo
3. Federasi Teknologi Informasi Indonesia

Pembicara dalam Workshop ini adalah sebagai berikut:
1. Bank Indonesia
2. Praktisi hukum
3. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan
4. Unit Cybercrime Bareskrim Kepolisian RI

F. Materi
1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):
+ Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik
+ Beberapa Kendala dalam Proses Penyusunan RPP UU ITE
+ RPP ITE dilihat dari Perspektif Pelaku Usaha dan kendala yang dihadapi pasca diterbitkannya UU ITE
2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”:
+ Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan.
+ Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik.
+ Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering.
+ Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi.

G. Pembicara

1. In-Depth Discussion ”ASPEK HUKUM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah / RPP tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik):

a.

Wiweko Probojakti (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia)*

b.

Edmon Makarim (Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo)

c.

Iqbal Farabi (Wakil Ketua Komite Tetap Informatika Kadin )

2. Workshop ”Transaksi Elektronik Perbankan”:

a.

Bapak Agus Santoso S.H., L.LM. (Analis Hukum Eksekutif, Direktorat Hukum Bank Indonesia)

b.

Bapak Reggy Hadiwijaya (Senior Lawyer di Wibowo Hadiwijaya & Co)*

c.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan

d.

Bapak Kombes Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose (Kepala Unit V Cybercrime Bareskrim Kepolisian RI)

H. Metode Pembelajaran
1. Pengajaran
2. Studi Kasus / Simulasi
3. Berbagi Informasi dan Pengalaman
4. Diskusi Group dan Sesi Tanya Jawab

WAKTU

KEGIATAN

PEMBICARA

08:00 – 08:30

Registrasi

OC

08:30 – 08:45

Opening Speech I oleh: ASA-Tc

Fakhri P Sudjana

08:45 – 08.55

Pernyataan Pembuka I: Pentingnya RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik

Wiweko Probojakti

08.55 – 09:05

Pernyataan Pembuka II: Beberapa Kendala dalam Proses Penyusunan RPP UU ITE

Edmon Makarim

09:05 – 09:15

Pernyataan Pembuka III: RPP ITE dilihat dari Perspektif Pelaku Usaha dan kendala yang dihadapi pasca diterbitkannya UU ITE

Hidayat Tjokrodjojo

09:15 – 09:30

Rehat Kopi

OC

09:30 – 10.30

Diskusi I (dipandu moderator)

Moderator

10:30 – 11:00

Tanya – Jawab I

Moderator

11:00 – 12.00

Diskusi II (dipandu moderator)

Moderator

12.00 – 12.30

Tanya – Jawab II

Moderator

12.30 – 13.00

Penutupan

Moderator

13.00 – 14.00

Makan Siang

OC

Hari II : Rabu, 3 Februari 2010

WAKTU

KEGIATAN

PEMBICARA

08:00 – 08:30

Registrasi

OC

08:30 – 08:45

Opening Speech I oleh: ASA-Tc

Fakhri P Sudjana

08:45 – 10:15

Materi I: Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan

BI

10:15 – 10:30

Rehat Kopi

10:30 – 11:30

Lanjutan Materi I : Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik dalam Dunia Perbankan

BI

11:30 – 12:00

Tanya Jawab

OC

12:00 – 13:00

Istirahat dan Makan Siang

OC

13:00 – 14:30

Materi II : Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik.

Praktisi Hukum

14:30 – 14:45

Rehat kopi

OC

14:45 – 15:45

Lanjutan Materi II : Hukum Perikatan, Pembuktian serta Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Transaksi Elektronik.

Praktisi Hukum

15.45 – 16.15

Tanya Jawab + Penutupan

Moderator

Hari III :

Kamis, 4 Februari 2010

WAKTU

KEGIATAN

PEMBICARA

08:00 – 09:30

Materi III : Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering

PPATK

09:30 – 09:45

Rehat Kopi

OC

09:45 – 11:00

Lanjutan Materi III : Proses Investigasi Pembuktian Pidana dalam Kejahatan Money Laundering

PPATK

11:00 – 11:30

Tanya Jawab

Moderator

11:30 – 12:30

Istirahat dan Makan Siang

OC

12:30 – 14:00

Materi IV : Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi

MABES POLRI

14:00 – 14:15

Rehat Kopi

OC

14:15 – 15:15

Lanjutan Materi IV : Tindakan POLRI dalam Penanganan Kejahatan Teknologi Informasi

MABES POLRI

15:15 – 15:45

Tanya Jawab

Moderator

15:45 – 16:00

Penutupan

Moderator

Jadwal Pelatihan agendatraining Tahun 2024 :

  • batch 1 : 23 – 25 Januari 2024
  • batch 2 : 6 – 8 Februari 2024
  • batch 3 : 5 – 7 Maret 2024
  • batch 4 : 23 – 25 April 2024
  • batch 5 : 6 – 8 Mei 2024 || 20 – 22 Mei 2024
  • batch 6 : 11 – 13 Juni 2024
  • batch 7 : 16 – 18 Juli 2024
  • batch 8 : 20 – 22 Agustus 2024
  • batch 9 : 17 – 19 September 2024
  • batch 10 : 8 – 10 Oktober 2024 || 22 – 24 Oktober 2024
  • batch 11 : 5 – 7 November 2024 || 19 – 21 November 2024
  • batch 12 : 10 – 12 Desember 2024

Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda dengan catatan kuota peserta minimum 2 (dua) peserta terpenuhi. agenda pelatihan workshop transaksi elektronik perbankan

 

Biaya dan Lokasi Pelatihan : agenda training rpp penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik terbaru

Lokasi : agenda training kepastian hukum terhadap transaksi elektronik terbaru

· Jakarta : Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget.

· Bandung : Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel.

· Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel .

· Surabaya : Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel .

· Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel .

· Bali : Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions .

· Lombok : Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel .

Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. agenda pelatihan rpp penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik

 

Investasi Pelatihan Agenda Training : agenda training kepastian hukum terhadap transaksi elektronik

1. Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

2. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan Agenda Training : agenda training prosedur penegakkan hukum dalam teknologi informasi

1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)

2. FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .

3. Module / Handout

4. FREE Flashdisk .

5. Sertifikat

6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training) .

7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)

8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner.

9. Souvenir .

By 4dm1n

Related Post