TRAINING PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
Training Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan
Training Pengelolaan Limbah
PENGANTAR :
Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan. UU 32 Tahun 2009 sebagai pengganti UU 23 Tahun 1997 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk
menerapkan dan menegakkan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability). Dengan memiliki sumber daya manusia di perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang memahami peraturan lingkungan akan memberikan banyak manfaat, diantaranya mempermudah dalam:
* Menjalankan hak dan kewajiban
* Melakukan penegakan hukum lingkungan
* Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
* Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah
* Mengelola stakeholder (pelaku usaha, dinas daerah, masyarakat sekitar, LSM, investor, dll)
Semua sistem dan program lingkungan seperti ISO 14001, RSPO, AMDAL, UKL-UPL, audit lingkungan dan PROPER memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan perundangan lingkungan ini
TUJUAN PELATIHAN:
* Peserta pelatihan memahami undang-undang no. 32 Tahun 2009 dan konsekwensi hukum yang dapat menimpanya.
* Peserta pelatihan memahami mengidentifikasi karakteristik dan jenis bahan B3 dan limbah B3 yang diatur peraturan perundangan bahan B3 dan limbah B3.
* Peserta pelatihan dapat mengidentifikasi potensi perbaikan terhadap pengelolaan bahan B3 dan limbah B3 dan Limbag B3 di Perusahaannya.
CAKUPAN MATERI TRAINING PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
HARI 1 :
1. Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan
2. Penegakkan hukum terhadap Pencemaran Lingkungan.
+ Sanksi
+ Mekanisme penegakan hukum
3. Pengelolaan B3 dan Limbah B3
+ Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan
+ Karakteristik dan dampak Bahan dan Limbah B3
+ Penyimpanan dan pengemasan Bahan dan Limbah B3
+ Label dan simbol bahan B3 dan limbah B3.
+ Pengelolaan B3 dan Limbah B3
+ Dokumen (manifes) limbah B3
HARI 2 :
1. Produksi bersih dan Pengelolaan Limbah B3 off site.
+ Pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3
+ Penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
+ Pemanfaatan Limbah.
+ Produksi bersih
2. Panduan Inspeksi dan audit Lingkungan untuk B3 dan Limbah B3
HARI 3 :
1. Kunjungan Lapangan di perusahaan pengelolaan Limbah B3
+ Melihat pengelolaan bahan B3 dan limbah B3.
+ Audit lingkungan B3 dan Limbah B3
Jadwal Pelatihan agendatraining Tahun 2024 :
- batch 1 : 23 – 25 Januari 2024
- batch 2 : 6 – 8 Februari 2024
- batch 3 : 5 – 7 Maret 2024
- batch 4 : 23 – 25 April 2024
- batch 5 : 6 – 8 Mei 2024 || 20 – 22 Mei 2024
- batch 6 : 11 – 13 Juni 2024
- batch 7 : 16 – 18 Juli 2024
- batch 8 : 20 – 22 Agustus 2024
- batch 9 : 17 – 19 September 2024
- batch 10 : 8 – 10 Oktober 2024 || 22 – 24 Oktober 2024
- batch 11 : 5 – 7 November 2024 || 19 – 21 November 2024
- batch 12 : 10 – 12 Desember 2024
Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda dengan catatan kuota peserta minimum 2 (dua) peserta terpenuhi. agenda pelatihan pengelolaan b3 dan limbah b3
Biaya dan Lokasi Pelatihan : agenda training hukum terhadap pencemaran lingkungan terbaru
Lokasi : agenda training pengelolaan limbah terbaru
· Jakarta : Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget.
· Bandung : Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel.
· Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel .
· Surabaya : Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel .
· Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel .
· Bali : Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions .
· Lombok : Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel .
Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan. agenda pelatihan hukum terhadap pencemaran lingkungan
Investasi Pelatihan Agenda Training : agenda training pengelolaan limbah
1. Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
2. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan Agenda Training : agenda training tinjauan sistem manajemen lingkungan
1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
2. FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
3. Module / Handout
4. FREE Flashdisk .
5. Sertifikat
6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training) .
7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner.
9. Souvenir .